Dalam perkara pernikahan, banyak fenomena-fenomena yang terjadi disekeliling kita, mulai nikah siri sampai nikah sedarah. akan tetapi disini HAPIA Mesir ingin mengangkat masalah tentang . secara bahasa kata siri berarti rahasia. kata rahasia (siri) berarti sedikit orang yang mengetahui atau yang tahu, kemudian kata tersebut digunakan untuk pernikahan yang tidak banyak melibatkan orang atau yang pernikahan yang bersifat rahasia.
Dalam pembahasan kali ini, adakah nikah siri itu dalam syariah Islam?? apakah istilah nikah siri itu digunakan dalam istilah-istilah dalam Fiqh Islamy?? dan apakah hukum nikah siri tersebut?? marilah kita bahas satu persatu.
"Adakah nikah siri itu dalam syariah Islam?"
Dalam pembahasan kali ini, adakah nikah siri itu dalam syariah Islam?? apakah istilah nikah siri itu digunakan dalam istilah-istilah dalam Fiqh Islamy?? dan apakah hukum nikah siri tersebut?? marilah kita bahas satu persatu.
"Adakah nikah siri itu dalam syariah Islam?"
Jawaban ringkasnya adalah tidak ada. dikarenakan dalam Islam, nikah adalah satu kata. dan istilah nikah sudah dipahami oleh semua kalangan bahwa nikah itu tidak akan terjadi kecuali untuk menggapai tujuan yang mulia. tak ada satupun ulama dahulu maupun sekarang yang mempunyai pengertian lain atas nikah tersebut. hanya saja mereka berbeda pendapat akan syarat-syarat nikah.
"Apakah istilah nikah siri tersebut digunakan dalam pembahasan Fiqh Islamy?"
Jawabannya juga tidak. dalam fiqh islam istilah yang digunakan hanyalah kata "nikah" itu sendiri. karena maknanya telah dipahami oleh semua kalangan. dan nikah siri (sejauh pengetahuan HAPIA) hanya istilah yang dipakai di indonesia saja. sedangkan dinegara-negara arab tidak ada yang menggunakan istilah tersebut.
Memang beberapa ulama menyebutkan kata "nikah siri" dalam beberapa buku mereka. akan tetapi mereka memaknainya termasuk nikah yang tidak sah.
"Apakah hukum nikah siri?"
mari kita lihat seperti apakah nikah siri tersebut. nikah siri yang dipraktekan dinegara kita adalah pernikahan yang hanyak dihadiri oleh beberapa orang saja, dan disitu hanya terjadi akad nikah saja.
Apapun bentuk pernikahan tersebut, jikalau telah memenuhi syarat-syarat nikah yang sesuai syariat Islam, maka pernikahan tersebut sudah syah. dan mereka telah resmi suami istri, dan halal bagi satu sama lain.
Syarat-Syarat nikah dalam Syariat Islam adalah sebagai berikut : pertama. kedua mempelai, kedua. wali dari pihak perempuan, ketiga. dua orang saksi, dan keempat. lafal akad nikah. jika pernikahan telah memenuhi 4 syarat tersebut, maka pernikahan dinyatakan syah dimata Allah.
Sebagai tambahan, jika ingin diakui secara resmi oleh negara. cukup memanggil petugas KUA untuk mencatat saja tanpa melakukan akad baru.
"Apakah istilah nikah siri tersebut digunakan dalam pembahasan Fiqh Islamy?"
Jawabannya juga tidak. dalam fiqh islam istilah yang digunakan hanyalah kata "nikah" itu sendiri. karena maknanya telah dipahami oleh semua kalangan. dan nikah siri (sejauh pengetahuan HAPIA) hanya istilah yang dipakai di indonesia saja. sedangkan dinegara-negara arab tidak ada yang menggunakan istilah tersebut.
Memang beberapa ulama menyebutkan kata "nikah siri" dalam beberapa buku mereka. akan tetapi mereka memaknainya termasuk nikah yang tidak sah.
"Apakah hukum nikah siri?"
mari kita lihat seperti apakah nikah siri tersebut. nikah siri yang dipraktekan dinegara kita adalah pernikahan yang hanyak dihadiri oleh beberapa orang saja, dan disitu hanya terjadi akad nikah saja.
Apapun bentuk pernikahan tersebut, jikalau telah memenuhi syarat-syarat nikah yang sesuai syariat Islam, maka pernikahan tersebut sudah syah. dan mereka telah resmi suami istri, dan halal bagi satu sama lain.
Syarat-Syarat nikah dalam Syariat Islam adalah sebagai berikut : pertama. kedua mempelai, kedua. wali dari pihak perempuan, ketiga. dua orang saksi, dan keempat. lafal akad nikah. jika pernikahan telah memenuhi 4 syarat tersebut, maka pernikahan dinyatakan syah dimata Allah.
Sebagai tambahan, jika ingin diakui secara resmi oleh negara. cukup memanggil petugas KUA untuk mencatat saja tanpa melakukan akad baru.


0 komentar:
Posting Komentar