Duduk Iftirasy Dan Tawaruk Dalam Tasyahud

Duduk Iftirasy Dan Tawaruk Dalam TasyahudPertanyaan : Assalamualaikum ustadz,

Shalat 2 rakaat, wajib ataupun sunnah pada waktu tasyahud, apakah duduknya iftirasy atau tawaruk?

Misal pada shalat isya, kita ketinggalan 3 rakaat, apakah duduknya iftirasy atau mengikuti imam?

Apabila kita masbuk, darimana batasan kita masbuk pada shalat jahr ataupun sirr?

Mungkin itu dulu ustadz pertanyaan dari saya, tolong penjelasannya karena saya masih bingung.
syukron ustadz.
Wassalamualaikum



Nurdin, Jakarta

Jawaban : Waalaikum salam warahmatullah wabarakatuh

Bismillah, segala puji bagi Allah, selawat serta salam kepada Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam-.

Permasalahan duduk iftirasy atau tawaruk adalah masalah ijtihad para ulama, dasarnya bahwa yang dipraktekkan Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- adalah ketika beliau duduk pada tasyahud pertama adalah dengan duduk secara iftirasy, dan beliau duduk tawaruk pada rekaat akhir.

Pada sholat 2 rekaat baik wajib seperti sholat subuh atau sunnah, jika akan duduk pada tasyahud maka hendaklah dia duduk tawaruk, karena dalam sholat yang berjumlah 2 rekaat, tasyahud itu dinamakan tasyahud akhir karena sholat 2 rekaat tidak memiliki tasyahud awal. amalan ini (duduk tawaruk) sesuai dengan makna umum dari hadist berikut :

حَتَّى إِذَا كَانَتْ الرَّكْعَةُ الَّتِي تَنْقَضِي فِيهَا الصَّلَاةُ أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَى شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ

Artinya : "sampai ketika pada rekaat terakhir dari sholat, maka beliau menggeser kaki kirinya dan duduk tawaruk kemudian salam." (HR Bukhori dan Ahmad)

Hadist tersebut jelas bahwa Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- duduk tawaruk pada setiap tasyahud direkaat terakhir.

Duduk Iftirasy Dan Tawaruk Dalam TasyahudSedangkan ketika anda masbuk 3 rekaat dalam jama'ah. dan ketika imam duduk pada tasyahud akhir, ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. jika anda duduk iftirasy, maka tidak apa-apa. karena itu bukan tasyahud akhir bagi sholat anda. dan jika anda duduk tawaruk maka tidak apa-apa kerena anda telah mengikuti imam, Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ

Artinya : "Dijadikan imam adalah untuk diikuti." (muttafaq 'alaihi)

Akan tetapi saya lebih menyukai anda untuk duduk tawaruk mengikuti imam, karena ketika anda masbuk 3 rekaat, maka itu bukan tasyahud awal bagi anda. maka dari itu, mengikuti imam lebih saya sukai.

Pada pertanyaan anda yang ke 3 saya kurang paham, tapi yang saya tangkap dari pertanyaan anda adalah ketika anda telah masbuk, dan mendapati imam baik dalam keadaan rukuk, sujud atau tasyahud.

Jika anda mendapati imam sedang rukuk pada rekaat pertama, maka jika anda sempat mengikuti rukuk tersebut, berarti anda bukan termasuk masbuk. akan tetapi jika anda mendapati imam dalam keadaan setelah itu (rukuk) maka anda telah masbuk, dan anda tidak perlu untuk menunggu rekaat berikutnya dimulai.

Takbirlah (takbiratul ihram) kemudian ikuti imam baik dalam keadaan apapun (sujud atau tasyahud). akan tetapi pada rekaat itu anda tidak terhitung telah menjalankan rekaat tersebut.

Contohnya : jika anda masbuk dan mendapati imam sedang sujud pada rekaat pertama, maka takbirlah (takbiratul ihram) kemudian takbirlah untuk sujud (mengikuti imam), maka ketika imam telah selesai sholat, anda harus menambah satu rekaat lagi, karena pada rekaat pertama tersebut anda tidak terhitung telah melaksanakannya (belum lengkap rekaat anda pada rekaat pertama bersama imam).

wallahu a'lam

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates