Hukum Membaca Al-Fatehah Di Belakang Imam

Pertanyaan : Assalamualaikum ustadz,
tolong dijelaskan mengenai shalat jahr, apakah makmum masih membaca al-fatihah atau tidak, jika iya kapan waktunya?

Nama : Nurdin
Lokasi : Jakarta

Jawaban : waalaikum salam.
Adapun bacaan makmum dibelakang imam ketika sholat jahr dalam jama'ah, para ulama berbeda pendapat dalam permasalahan ini. dapat di rincikan sebagai berikut :



1. Madzhab Hanafi : membaca di belakang imam baik al-fatehah atau surat yang lain hukumnya makruh yang mendekati haram, baik di sholat jahr atau siri. dasar mereka adalah sabda Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- :

مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الْإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ

Artinya : "barang siapa yang mempunyai imam, maka bacaan imam adalah bacaan baginya." (HR Ibnu Majjah dan yang lainnya - Hadist Dho'if [lemah])

2. Madzhab Syafi'i : Membaca al-fatehah adalah wajib hukumnya bagi setiap makmum di belakang imam. kecuali pada sholat jahr, maka diam mendengarkan bacaan imam lebih wajib. dasar meraka adalah hadist berikut :

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَم يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Artinya : "Tidak dianggap telah sholat bagi orang yang belum membaca pembuka al-quran (surat al-fatehah)." (HR Bukhori Muslim)

3. Madzhab Maliki : Membaca di belakang imam bagi makmum adalah sunnah hukumnya pada sholat siri. dan pada sholat jahr maka makruh hukumnya.

4. Madzhab Hambali : Sebagaimana pendapat madzhab maliki, yaitu sunnah hukumnya membaca al-fatehah di belakang imam pada sholat siri dan dalam diamnya imam. dan makruh hukumnya pada sholat jahr.

Pendapat yang paling kuat -wallahu a'lam- adalah pendapat madzhab syafi'i yaitu wajib hukum membaca al-fatehah atas makmum di belakang imam. akan tetapi ketika imam membaca keras pada sholat jahr maka diam dan mendengarkan adalah lebih diperintahkan. Allah berfirman :

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya : "Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat." (QS Al-A'raf : 204)

Perintah dalam ayat diatas menandakan pengwajiban diam dan mendengarkan ketika dibacakan al-quran baik itu di dalam sholat atau bukan.

Waktu membaca al-fatehah bagi makmum adalah ketika imam diam. dan para ulama merincikan ada 3 (tiga) keadaan untuk imam diam sejenak yaitu :

- Sebelum imam membaca doa iftitah.
- Setelah imam membaca al-fatehah.
- Sebelum imam rukuk.

Maka pada 3 (tiga) tempat ini makmum dapat membaca al-fatehah. akan tetapi jika waktu itu dirasa terlalu singkat dan makmum belum sempat menyempurnakan membaca al-fatehahnya, maka tidak mengapa. Allah berfirman :

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Artinya : "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS Al-Baqoroh : 286)

# Sumber : Fatwa Majelis Ulama Mesir.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:
Free Blog Templates