![Apakah Orang Pingsan Mengqodho Sholat](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhRIKzwrdeujQ1U1ZKBycqveBITJ3JqgL0ipLBY65QPO9rUCOsOD3yKrM9ix8036pjztFjHlOaZYwieF9U5SFt979a3KbP3AqjHGe9LelIoP3hLFBUBISl1OyYPI7bxLaIvpSaazM0etnw/s200/muslim_prayer.jpg)
Apakah orang pingsan wajib menqodho' sholatnya yang tertinggal? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. rinciannya adalah sebagai berikut :
1. Madzhab Imam Malik dan Imam As-Syafi'i : Menyatakan bahwa kewajiban mengqodho' sholat yang tertinggal karena pingsan telah gugur. jadi tidak diwajibkan mengqodho' sholat. dasarnya adalah perbuatan Abdullah Ibnu Umar dalam Al-Muwatho' : "Bahwa Ibnu Umar pernah pingsan dan ketika sadar beliau tidak mengqodho' sholat yang tertinggal."
2. Madzhab Hanabilah : Wajib mengqodho' sholat yang tertinggal karena pingsan.
3. Madzhab Hanafiyah : Jika pingsan selama satu hari satu malam maka diwajibkan mengqodho' sholat, sedangkan jika lebih dari itu maka tidak wajib karena terlalu banyak dan itu termasuk masyaqqoh (hal yang memberatkan).
0 komentar:
Posting Komentar