Sebelum kita mengambil keputusan hukumnya, kita bahas dahulu hadits
yang dijadikan sandaran bagi orang-orang yang menganggapnya sunnah. Kita
katakan, ada tiga hadits mengenai mengadzankan bayi, yaitu:
Pertama : hadits Abu Rafi’ Maula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ia berkata :
”Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adzan ditelinga
Al Hasan bin Ali seperti adzan untuk sholat ketika Fathimah radliyallahu
‘anha melahirkannya “.
Dikeluarkan oleh Abu Daud (5105), At Tirmidzi (4/1514), Al Baihaqi
dalam Al Kubro (9/300), Ahmad (6/391-392). Ath Thabrani dalam Al kabiir
(931, 2578), Abdurrozaq (7986), Ath Thayalisi (970), Al hakim (3/179)
dan Al Baghawi dalam Syarhus sunnah (11/273). Semuanya dari jalan Sufyan
Ats Tsauri dari Ashim bin Ubaidillah dari Ubaidillah bin Abi Rafi’ dari
ayahnya. Dalam sanad ini terdapat ‘Ashim bin Ubaidillah, ia lemah. Abu
Hatim dan Abu Zur’ah berkata :” munkar haditsnya “. Ad Daraquthni
berkata :”Yutrak (ditinggalkan haditsnya). Sementara itu Ath Thabrani
meriwayatkan dalam al kabiir (926, 2579) dari jalan Hammad bin Syu’aib
dari Ashim bin Ubaidillah dari Ali bin Al Husain dengan tambahan:
”Beliau Shallallahu’alaihi Wasallam adzan ditelinga Al Hasan dan Al
husain, diakhirnya dikatakan:” dan beliau memerintahkannya“. Dan Hammad
bin Syu’aib sangat lemah, selain itu ia diselisihi oleh Sufyan Ats
Tsauri dalam riwayat lalu sehingga riwayatnya munkar secara sanad dan
matan.
Kedua : hadits Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu yang dikeluarkan oleh Al
Baihaqi dalam Syu’abul iman (6/8620) dari Muhammad bin Yunus dari Al
hasan bin Amru bin Saif As Sadusi mengabarkan kepada kami Al Qosim bin
Muthayyab dari Manshur bin Shofiyyah dari Abu Ma’bad dari Ibnu Abbas:
“Sesungguhnya Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adzan di telinga kanan
Al hasan bin Ali pada hari kelahirannya dan iqomat di telinga kirinya“.
Kemudian setelahnya Al Baihaqi berkata: ”padanya terdapat kelemahan “.
Kita katakan: ”Justru hadits ini palsu, illat-nya adalah Al Hasan bin
Amru. Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam At Taqrib: ”Matruk“. Adz
Dzahabi berkata dalam Al Mizan: ”Ia dianggap pendusta oleh Ibnul Madini,
Al Bukhari berkata: ”Kadzdzaab (tukang dusta)“. Ar Razi berkata:
”Matruk “.
Ketiga : hadits Al Husain bin Ali, yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi
dalam Syu’abul Iman (6/390), dan Ibnu Sunni dalam ‘amal yaum wal lailah
(ح – 623) dari Yahya bin Al ‘Ala dari Marwan bin Salim dari Thalhah bin
Ubidillah dari Al Husain bin Ali ia berkata, Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
”Barang siapa yang kelahiran bayi lalu ia adzan di telinga kanannya
dan iqamat di telinga kirinya, tidak akan bermudharat padanya ibunya
bayi“.
Sanad ini palsu, ada dua cacat : Yahya bin Al ‘Ala tertuduh berdusta (muttaham bil kadzib) dan Marwan bin Salim matruk.
Kesimpulan : hadits mengadzankan bayi adalah dha’if dan tidak boleh
dijadikan hujjah. Dan hadits-hadits tersebut tidak dapat saling
menguatkan karena hadits kedua dan ketiga tidak dapat djadikan sebagai
syahid karena sangat lemah bahkan palsu, dan yang seperti ini tidak
dapat menguatkan sebagaimana disebutkan dalam ilmu musthalah hadits.
Setelah memaparkan derajat hadits-haditsnya, kita dapat mengambil
kesimpulan bahwa mengadzankan bayi itu tidak boleh diamalkan karena
haditsnya lemah.
Syubhat 1
Sebagian orang berkilah bahwa Imam Nawawi mengatakan bahwa para ulama
telah bersepakat bolehnya mengamalkan hadits dha’if dalam fadhilah
amal, sehingga hadits mengadzankan bayi boleh kita amalkan.
Jawab :
Kita jawab dengan beberapa jawaban berikut ini :
Jawaban 1 : klaim bahwa para ulama telah bersepakat tidak benar,
karena banyak ulama yang tidak membolehkan mengamalkan hadits dha’if
walaupun dalam fadhilah amalan, diantaranya adalah Al Bukhari, Muslim,
Ibnu Hazm, Abu Bakar Ibnul ‘Arabi dan lainnya sebagaimana yang dikatakan
oleh Jamaluddin Al Qashimi dalam kitab Qawa’id Tahdits hal 94 dan
kepada pendapat ini Ibnu Hajar condong. Inilah pendapat yang benar
karena hadits dha’if itu hanyalah menghasilkan zhann yang marjuh (lemah)
dan zhann yang marjuh tidak boleh diamalkan dengan kesepakatan ulama,
demikian kata Syaikh Al Bani (lihat Tamamul Minnah hal 34-38).
Jawaban 2 : bahwa maksud Imam An Nawawi adalah hadits dha’if yang
ditunjukkan oleh dalil lain yang shahih. Syaikh Ali Al Qari dalam
kitabnya Al Mirqat (2/381) berkata :” perkataan beliau: ‘sesungguhnya
hadits dha’if boleh diamalkan dalam fadlilah amalan secara ijma
sebagaimana yang dikatakan oleh An Nawawi maksudnya adalah fadlilah dari
amalan yang shahih dari Al Qur’an dan As Sunnah“.
Jawaban 3 : Ibnu hajar dalam Tabyinul ‘ajab (hal 3-4) memberikan
syarat bolehnya mengamalkan hadits dha’if dalam fadlilah amalan dengan
tiga syarat Yaitu ; hadits tersebut tidak boleh palsu, dan orang yang
mangamalkannya wajib mengetahui bahwa hadits tersebut dlo’if, dan tidak
boleh memasyhurkan amalan tersebut “. Dan tiga syarat ini tidak dipenuhi
oleh banyak orang yang mengamalkan hadits dlo’if dalam fadlilah amalan.
Jawaban 4 : Ibnu Hajar berkata: ”Tidak ada perbedaan dalam
mengamalkan hadits baik dalam masalah hukum maupun fadhilah amalan,
karena semuanya adalah syari’at“ (Tabyinul ‘ajab hal 4). Disini beliau
menegaskan tidak adanya perbedaan antara masalah hukum dengan fadhilah,
sedangkan para ulama bersepakat haramnya mengamalkan hadits dha’if dalam
masalah hukum. Ibnu Taimiyah berkata: ”sesungguhnya suatu amal apabila
diketahui pensyari’atannya dengan dalil syar’i, lalu ada hadits mengenai
keutamaan amal tersebut selama tidak palsu, bolehlah pahala tersebut
menjadi benar, dan tidak ada seorang ulama pun yang berkata :
sesungguhnya boleh menghukumi sesuatu itu wajib atau sunnah berdasarkan
hadits dha’if. Barang siapa yang mengatakan dengan perkataan ini maka ia
telah menyalahi ijma’ ulama“. (Majmu’ Fatawa 1/251).
Syubhat 2
Sebagian orang berkata bahwa Syaikh Muhammad Nashruddin Al Albani
menghasankan hadits tersebut dalam kitab beliau yaitu Irwaul Ghalil.
Jawab :
Beliau telah rujuk dari pendapatnya tersebut dalam kitab lain yaitu
silsilah hadits dha’ifah (1/494 no 321) beliau berkata: ”Sekarang saya
berkata : sesungguhnya kitab Syu’abul Iman telah dicetak, ternyata ia
(hadits Ibnu Abbas) tidak layak untuk dijadikan syahid. Karena padanya
terdapat rawi kadzdzab dan rawi matruk. Dan aku merasa heran kepada Al
Baihaqi dan Ibnul Qayyim yang hanya sebatas menghukuminya sebagai hadits
yang dha’if sehingga hampir-hampir aku memastikan bahwa hadits Ibnu
Abbas boleh dijadikan syahid. Maka saya wajib mengingatkannya disini…”.
Syubhat 3
Sebagian orang berkata bahwa masalah ini masih diperselisihkan oleh
para ulama, maka boleh kita amalkan selama itu masih diperselisihkan.
Jawab :
Sesungguhnya perselisihan ulama bukan dalil untuk membolehkan, yang
menjadi dalil adalah Al Qur’an dan As Sunnah, sedangkan telah kita
jelaskan bahwa dalilnya dha’if tidak bisa dijadikan hujjah. Al Imam Al
Khaththabi mengomentari perkataan sebagian orang yang berkata bahwa
ketika Ulama berselisih dalam masalah minuman keras dan bersepakat
mengharamkan arak dari anggur, maka kita ambil yang disepakati dan kita
bolehkan selainnya“. Berliau berkata: ”Ini adalah sebuah kesalahan yang
fatal, karena Allah telah memerintahkan untuk mengembalikan perselisihan
kepada Allah dan Rasul-Nya ….” (A’lam As Sunan 3/2091-2092).


0 komentar:
Posting Komentar