![Jika Terlambat Takbir Pada Sholat Ied](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4F4QVff5YRN44uU4z71WMKptIexN-WdqkMdwu1fb6dlvGdOj2B-6pw6Ss16_6JitzLSmw61jpZRC1zcb7thXwRbgWV93dHATUYjQRhAbqDnIk-rg-PYobXW6qDDI2sE980FkDeiUUP4M/s320/masjid.jpg)
Sesuai tuntunan, bahwa sholat ied dilakukan dengan 7 (tujuh) takbir selain takbiratul ihram di rekaat pertama, dan 5 takbir di rekaat kedua. nah, pertanyaannya adalah jika seseorang datang terlambat untuk mengikuti sholat ied, dan dia mendapati imam telah takbir sebanyak sekian kali di rekaat pertama, apakah ia harus mengulangi takbir tersebut sampai 7 kali?
Para ulama sepakat bahwa takbir 7 kali di rekaat pertama dan 5 kali di rekaat kedua adalah termasuk kesunahan dalam sholat ied, jadi tidak harus melengkapinya sampai 7 atau 5 kali ketika tertinggal.
wallahu a'lam
0 komentar:
Posting Komentar